INSEMINASI, CLONING,
BANK SPERMA DAN RAHIM SEWAAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
A.
PENGERTIAN INSEMINASI, CLONING, BANK SPERMA DAN RAHIM SEWAAN
1. Inseminasi
Inseminasi buatan merupakan
terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan,
sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan
atau penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan
buatan. Dalam kamus تلقيح
الصناعى, seperti
dalam kitab al-fatawa karangan mahmud syaltut.
Jadi, inseminasi buatan adalah
penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma
laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah
lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan
(PB). Yang dimaksud dengan bayi tabung (Test tubebaby) adalah bayi yang di
dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi
embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan, bayi tabung
karena benih laki-laki yang disedut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu
tabung.
Istilah Bayi Tabung (
tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro
Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum
Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”. Sedangkan
Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal
dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”.
Secara teknis, kedua istilah ini
memiliki perbedan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir
sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan. Bayi Tabung
merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur
isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in
vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo) - .
Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari,
hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim.
Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif lebih sederhana. Yaitu sperma yang
telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke
dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.
Teknik Bayi Tabung diperuntukkan
bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien Bayi
Tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut :
1.
Kerusakan pada
saluran telurnya
2.
Lendir rahim
isteri yang tidak normal
3.
Adanya gangguan
kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri
4.
Tidak hamil juga
setelah dilakukan bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan
endometriosis
5.
Sindroma LUV (Luteinized
Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel
telur, dan
6.
Sebab-sebab
lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan
bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik,
seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga
secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan.
Setelah sperma dan sel telur dicampur
didalam tabung di luar rahim (in vitro), kemudian hasil campuran yang
berupa zygote atau embrio yang dinyatakan baik dan sehat itu
ditransplantasikan ke rahim isteri atau rahim orang lain. Secara medis, zigot
itu dapat dipindahkan ke rahim orang lain. Hal ini disebabkan karena rahim
isteri mengalami gangguan antara lain : (1) kelainan bawaan rahim (syndrome
rokytansky),
(2) infeksi
alat kandungan,
(3) tumor
rahim, dan
(4) Sebab
operasi atau pengangkatan rahim yang pernah dijalani.
2. Cloning
Istilah kloning atau klonasi
berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona, yang
secara harfiah berarti potongan atau pangkasan tanaman. Dalam hal ini
tanam-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan lewat
penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan tanaman jantan dan
betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti bahwa praktek
perbanyakan tanaman lewat penampangan potongan/pangkasan tanaman telah lama
dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan jenis kelamin, maka yang
dimaksud dengan klonasi adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup
(atau reproduksi) secara aseksual. Hasil perbanyakan lewat cara
semacam ini disebut klonus/klona, yang dapat diartikan sebagai
individu atau organisme yang dimiliki genotipus yang identik. Dalam
perkembangannya, klonasi tidak hanya dikerjakan dengan memanfaatkan potongan
tanaman yang umumnya berbentuk batang yang mengandung titik-titik tumbuh calon
ranting dan daun, tetapi juga memanfaatkan hampir semua jaringan tanaman untuk
menghasilkan tanaman sempurna. Dengan teknologi biakan jaringan, potongan daun
atau sekeping jaringan dari batang tanaman lengkap. Dari sini terlihat bahwa
klonasi pada dasarnya memanfaatkan sel-sel tanaman yang masih memiliki kemampuan
untuk memilah-milah diri menghasilkan berbagai jenis tanaman, seperti akar,
batang dan daun dengan fungsinya masing-masing. Kemampuan semacam ini ternyata
semakin menurun seiring dengan meningkatnya status organisme. Pada organisme
tinggi, misalnya mamalia, sel-sel jaringan telah kehilangan totipotensinya,
sehingga apabila tanaman hanya mampu menghasilkan sel sejenis, tetapi tidak
mampu memilah diri lagi untuk menghasilkan organ atau sel dengan fungsi yang
lain. Berbeda dengan tanaman, klonasi mamalia tidak dapat dikerjakan, misalnya
dengan menanam sel atau jaringan dari bagian tubuh, seperti tangan, kaki,
jantung, hati untuk menghasilkan individu baru. Dengan demikian, klonasi pada
organisme tingkat tinggi hanya dapat dikerjakan lewat sel yang masih totipoten,
yaitu sel pada aras embrio atau mudghah.
Dalam perkembangan biologi
molekuler, sekarang dimungkinkan klonasi pada aras yang lebih kecil daripada
sel, yaitu aras gena. Kemampuan manusia melakukan klonasi gena memunculkan
bidang ilmu baru, yang disebut rekayasa genetika. Untuk pertama kalinya suatu
gena berhasil diklonasi dengan teknik DNA rekombinan pada tahun 1973. Hanya
dalam selang waktu tiga tahun, teknologi ini sudah dikomersialkan oleh suatu
perusahaan di California , yaitu Genentech. Sebetulnya klonasi gena
juga terjadi secara alami pada beberapa mikroorganisme. Misalnya beberapa
mikroorganisme yang semula rentan terhadap antibiotika berubah menjadi klon
mikroorganisme yang kebal antibiotika. Klona ini terjadi akibat perbanyakan
diri lebih lanjut mikroorganisme induk yang telah kemasukan gena kebal tadi.
Kloning terhadap manusia adalah
merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik
memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme. Klon
adalah keturunan aseksual dari individu tunggal. Setelah keberhasilan kloning
domba bernama Dolly pada tahun 1996, para ilmuwan berpendapat bahwa tidak lama
lagi kloning manusia akan menjadi kenyataan. Kloning manusia hanya membutuhkan
pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif
(seperti sel telur atau sperma) dari seseorang, kemudian DNA dari sel itu
diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita yang belum dibuahi,
yang sudah dihapus semua karakteristik genetisnya dengan cara membuang inti sel
(yakni DNA) yang ada dalam sel telur itu. Kemudian, arus listrik dialirkan pada
sel telur itu untuk mengelabuinya agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai
membelah. Sel yang sudah dibuahi ini kemudian ditanam ke dalam rahim seorang
wanita yang ditugaskan sebagai ibu pengandung. Bayi yang dilahirkan secara
genetis akan sama dengan genetika orang yang mendonorkan sel somatis
tersebut.
a.
Manfaat Kloning
Teknologi kloning
diharapkan dapat memberi manfaat kepada manusia, khususnya di bidang medis.
Beberapa di antara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning dapat
diringkas sebagai berikut:
·
Kloning manusia
memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
·
Organ manusia dapat
dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi
pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir risiko penolakan.
·
Sel-sel dapat dikloning
dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak,
misalnya urat syaraf dan jaringan otot. kemungkinan bahwa kelak manusia dapat
mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio
hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh
manusia hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar
jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
·
Teknologi kloning
memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan
demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Di samping itu,
ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat
apa yang kita pelajari dari kloning.
·
Teknologi kloning
memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan.
Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat
kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan
penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah
penyembuhan dan bedah kecantikan.
b.
Dampak Kloning
Perdebatan tentang
kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning
binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning
diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston)
dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning
akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
1) merusak
peradaban manusia.
2) memperlakukan
manusia sebagai objek.
3) Jika
kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak
semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan
yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
4)
kloning akan
menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok
lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki
keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia
awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning
Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan
dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan
ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena
keunggulan mereka dalam berbagai bidang. [1]
3.
Bank
Sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari
donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk
mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga
Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved
untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia
dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat
bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang
relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat
ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg
yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama
proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia
telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk
pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu
menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari
segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma. Bank sperma sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma. Bank sperma sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super
3. Menghindarkan kepunahan manusia
4. Memilih suatu jenis kelamin
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super
3. Menghindarkan kepunahan manusia
4. Memilih suatu jenis kelamin
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang
akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara
lain:
1. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
2. Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
3. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
4. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
5. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
6. Seseorang akan menjalani vasektomi.
1. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
2. Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
3. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
4. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
5. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
6. Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun beberapa salah satu Tujuan diadakan bank sperma
adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh
keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang
munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di
ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin
perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu
cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama
setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang
telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil
dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma
dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut
dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung
disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman
bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau
dibuang.
4. Rahim sewaan
Sewa rahim atau rahim
sewaan adalah menanam ovum seorang
wanita yang subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain
dengan balasan sejumlah uang atau tanpa balasan karena berbagai sebab,
diantaranya, rahim pemilik ovum tiak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim
bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau
karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya
dari beberapa motif yang ada.[2]
Menggunakan rahim
wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan
dengan benih lelaki (sperma) (yang kebiasaannya suami isteri), dan janin itu
dikandung oleh wanita tersebut sehingga dilahirkan. Kemudian anak itu diberikan
semula kepada pasangan suami isteri itu untuk memeliharanya dan anak tersebut
dikira anak mereka dari sudut undang-undang.
Bentuk-Bentuk Penyewaan
Rahim Antara Lain :
a. Benih
isteri (ovum) disenyawakan dengan benih suami(sperma), kemudian dimasukkan ke
dalam rahim wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam keadaan isteri memiliki
benih yang baik, tetapi rahimnya dibuang karena pembedahan, kecacatan yang
teruk, akibat penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain.
b. Sama
dengan bentuk yang pertama, kecuali benih yang telah disenyawakan dibekukan dan
dimasukkan ke dalam rahim ibu tumpang selepas kematian pasangan suami isteri
itu.
c. Ovum
isteri disenyawakan dengan sperma lelaki lain (bukan suaminya) dan dimasukkan
ke dalam rahim wanita lain. Keadaan ini apabila suami mandul dan isteri ada
halangan atau kecacatan pada rahimnya tetapi benih isteri dalam keadaan baik.
d. Sperma
suami disenyawakan dengan ovum wanita lain, kemudian dimasukkan ke dalam rahim
wanita lain. Keadaan ini berlaku apabila isteri ditimpa penyakit pada ovari dan
rahimnya tidak mampu memikul tugas kehamilan, atau isteri telah mencapai tahap
putus haid (menopause). [3]
Sperma suami dan ovum
isteri disenyawakan, kemudian dimasukkan ke dalam rahim isteri yang lain dari
suami yang sama. Dalam keadaan ini isteri yang lain sanggup mengandungkan anak suaminya dari
isteri yang tidak boleh hamil. hkan anak tersebut setelah dilahirkan atau pada
masa yang dijanjikan.
A. Pandangan Hukum Islam
Terhadap Inseminasi, Cloning, Bank Sperma dan
Rahim Sewaan
1.
Inseminasi
Pada awalnya, inseminasi buatan lebih sering terdengar
dilakukan pada hewan dan tumbuhan. Dengan cara mengambil sperma lalu
menginjeksikannya pada hewan betina, begitu pula halnya pada manusia, dan upaya
ini dilakukannya karena adanya kesulitan untuk mencapai dan menyatu dengan ovum
(sel telur). Dalam hukum Islam tidak menerima cara pengobatan ini dan tidak
boleh menerima anak yang dilahirkan sebagai anak yang sah, apalagi jika anak
yang dilakukan perempuan karena nantinya akan mempersoalkan siapa walinya jika
anak tersebut menikah. Inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai
dapat dibagi dua:
a. Inseminasi
buatan dengan sperma sendiri atau AIH (Artificial Insemination Husband)
Untuk inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri
di bolehkan bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya
dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian)
sesuai dengan kaidah usul fiqh :
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
“hajat
itu keperluan yang sangat penting dilakukan seperti keadaan darurat”.
b. Inseminasi
buatan yang bukan sperma suami atau di sebut donor atau AID (Artificial Insemination
Donor)
Adapun tentang inseminasi buatan dengan bukan sperma
suami atau sperma donor para ulama mengharamkannya seperti pendapat Yusuf
Al-Qardlawi yang menyatakan bahwa islam juga mengharamkan pencakukan sperma
(bayi tabung). Apabila pencakukan itu bukan dari sperma suami.
Mahmud Syaltut mengatakan bahwa penghamilan buatan
adalah “pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena
memasukan mani’ orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah
secara syara’, yang dilindungi hukum syara”.
2.
Cloning
Cloning
manusia haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan, berdasarkan:
a. Anak-anak
produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami.
Berdasarkan QS. An Najm : 45-46 :


Artinya
:
dan bahwasanya Dialah yang menciptakan
berpasang-pasangan pria dan wanita. dari air mani, apabila dipancarkan
b. Anak-anak
produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan
mempunyai ayah. QS. Al Hujuraat : 13 :

Artinya:
“ Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal”.
c. Memproduksi
anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum
syara’.
3. Bank Sperma
Terdapat
dua hukum, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua,
hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk
disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan
cara enseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri,
maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama mana
bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya.
Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan
talaq ba’in), jika (bekas) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang
telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk doktor yang mengetahui
dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua
menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk
disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan
cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang tela dijelaskan
diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan
ovum isterinya sendiri. [4]
4. Rahim Sewaan
Hukum
yang dibawa Islam selalu membawa kebaikan kepada kita maka ulama kita telah
menetapkan bahwa "sewa rahim" adalah haram . Hal ini
berlandaskan kepada dalil dalil dibawah ini:
a. Tidak
adanya hubungan perkawinan antara pemilik sperma denagn pemilik rahim.
Hal
yang selalu diulangi di dalam Islam adalah adanya anak selalu dilandasi melalui
proses perkawinan yang sah antara suami isteri yang tercakup di dalamnya rukun
dan segala syarat.Maka di dalam proses sewa rahim tersebut jelaslah bahwa antara
pemilik sperma dan pemilik rahim tidak memiliki hubungan perkawinan yang jelas.
Dalil syariat telah menetapkan bahwa seorang anak hanya akan lahir dari
perkawinan yang sah dan keturunan baik lelaki dan perempuan adalah merupakan
rahmat dari sebuah perkawinan.
b. Adanya
ikatan syariat antara hak melakukan pembuahan di dalam rahim seseorang dan hak
melakukan jima'( menggauli) dengan pemilik rahim.
Di
dalam fiqih Islam terdapat Qaidah, " Siapa saja yang berhak melakukan
jima' dengan seorang perempuan maka perempuan berhak hamil dari hasil hubungan
tersebut.
c. Tidak
sah rahim itu menjadi barang jual beli.
Di dalam Islam terdapat
hal-hal yang dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli, namun
ada juga yang tidak boleh diperjual belikan diantaranya adalah isteri. Seorang
isteri tidak boleh diperjual belikan dan termasuk di dalamnya rahim isteri.
Karena kita hanya dapat memanfaatkan isteri itu bagi diri kita saja dan tidak
boleh menjadikan mamfaat yang dibawa isteri itu terhadap orang lain. Maka tidak
bolehnya disewa rahim bagi yang bukan suami adalah agar nasab seseorang tetap
terjaga karena memperhatikan nasab merupakan salah satu asas dari kehidupan
bersyariat.
d. Syariat
Islam mengharamkan segala hal yang membawa kepada persilisihan diantara manusia
Islam selalu melarang
adanya perselisihan diantara manusia, maka sewa rahim itu akan membawa manusia
berselisih dan tidak jelas nasabnya seperti perselisihan antara dua orang
perempuan yang mana yang menjadi ibu si anak dan juga pertentangan di dalm
warisan.
e. Syariat
melarang percampuran nasab.
Dengan sebab penyewaan
rahim itu maka nasab anak akan tercampur dan susah untuk menelitinya apalagi
jika sekiranya perempuan yang disewa rahimnya memiliki suami maka akan terjadi
perselisihan anak dari hasil sewa rahim yang terlahir atau anak dari suami
sebenarnya.
f. Penyewaan
rahim akan mengakibatkan terlantarnya anak dan menyebabkan orang tua melepaskan
tanggung jawab.
Dengan adanya proses
penyewaan rahim maka antara orang tua saling melepaskan tanggung jawab dan akan
menjadikan anak tersebut kehilangan pelindung dan pendidik. [5]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Inseminasi buatan
adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan
sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter,
istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan
buatan (PB). Istilah cloning berasal
dari kata ‘klon’ (Yunani) yang berarti potongan/ pangkasan tanaman, dalam
bahasa Inggris disebut Clone yang berarti duplikasi, penggandaan, membuat objek
yang sama persis.
Bank sperma
adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke
dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam
bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik
penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari.
Sewa rahim adalah
menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam
rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa balasan karena
berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tiak baik untuk hamil, atau
ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur atau salah
satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan
sebagainya dari beberapa motif yang ada.
Pada intinya
inseminasi, cloning, bank sperma dan rahim sewaan dalam pandangan atau tinjauan
hukum Islam adalah haram, tapi jika dalam keadaan darurat itu semua dibolehkan
dengan tidak mengingkari norma ajaran islam itu sendiri.
B.
Saran
Dalam penulisan makalah
ini, penulis merasa masih terdapat kekurangan-kekurangan, oleh karena itu
penulis mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca agar tulisan ini dapat
disempurnakan.
[1]
Liza, Kloning dalam Islam dan Kedokteran,
tersedia (http://drlizakedokteran.blogspot.com/2009/05/kloning-dalam-islam-dan-kedokteran.html) diakses
tanggal 30 Maret 2012
[2]
Qaradhawi Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer,
(Jakarta : Gema Insani, 2001), h. 659
[4] http://makmum-anshory.blogspot.com/2008/10/hukum-bank-sperma-menurut-hukum-islam.htm